Temuan 26 Kosmetik Berbahaya, KOMITE NARASI Desak Evaluasi BPOM

Jakarta, abarce - Komite Nasional Anti Korupsi (KOMITE NARASI) menyoroti masih masifnya peredaran produk kosmetik dan barang berbahaya di Indonesia. Fenomena tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik sekaligus mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan negara di sektor obat dan makanan.

Merujuk pada pengumuman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2025 hingga awal 2026, ditemukan lebih dari 90 merek kosmetik ilegal yang beredar tanpa izin edar. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 26 jenis kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari alergi berat hingga kerusakan organ, dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu, BPOM juga mengungkap puluhan ribu tautan promosi produk ilegal di ruang digital, terutama kosmetik dan produk perawatan tubuh yang dipasarkan melalui platform e-commerce dan media sosial.

Wakil Ketua Umum KOMITE NARASI, M. Sabihi, menilai skala peredaran produk berbahaya tersebut tidak sebanding dengan langkah penindakan yang dilakukan. Ia menyebut kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan.

“Setiap produk berbahaya yang lolos ke pasar adalah ancaman langsung bagi kesehatan rakyat dan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” ujar Sabihi dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kelalaian administratif, melainkan harus dibuka sebagai masalah serius yang berpotensi berkaitan dengan praktik korupsi.

“Jika ada permainan uang di sektor obat dan makanan, itu bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang membahayakan keselamatan dan nyawa manusia,” tegasnya.

Atas dasar itu, KOMITE NARASI mendesak penertiban menyeluruh terhadap peredaran kosmetik dan barang berbahaya, serta pengusutan tuntas atas dugaan suap, pungutan liar, dan praktik koruptif oleh oknum di BPOM melalui proses hukum yang transparan dan independen.

Selain penegakan hukum, organisasi tersebut juga meminta dilakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar, yang dinilai belum mampu menjamin perlindungan optimal bagi masyarakat. KOMITE NARASI bahkan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencopot Kepala BPOM.

KOMITE NARASI menyatakan siap menggalang kekuatan untuk bersolidaritas secara nasional dalam aksi demokrasi jilid II yang direncanakan berlangsung pada Rabu (18/2/2026), apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

1. Meminta Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memberantas pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya dugaan yang terjadi di BPOM.

2. Mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera mengevaluasi serta mengusut tuntas dugaan kasus 90 kosmetik ilegal tanpa izin edar yang beredar di Indonesia, termasuk 26 produk yang mengandung bahan berbahaya.

3. Menangkap dan memproses hukum oknum pejabat yang diduga terlibat dalam praktik permainan uang di BPOM.

Landasan hukum tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM yang menegaskan kewajiban negara melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPOM belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan KOMITE NARASI.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak