abarce

GPLT-MU Somasi PT. Weda Bay Nikel Terkait Dugaan Operasi Produksi Tanpa IPPKH

Sudiono Hi.Dikir, sekjen Sekjen GPTL MU. 
Jakarta, abarce - Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) resmi melayangkan somasi kepada PT. Weda Bay Nikel (PT WBN) atas dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasionalnya. 

PT WBN terbukti melakukan operasi produksi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diwajibkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 24 Tahun 2010 sehingga GPLT MU temui kantor Pusat dan memberikan secara resmi Somasi tersebut di Jakarta.

Ketua GPLT-MU  melalui sekretaris Jendral Sugiono Hi. Dikir menegaskan bahwa tindakan operasi produksi tanpa IPPKH tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian Negara, kerusakan lingkungan, serta bisa masuk ranah perdata dan pidana.

“Negara sudah jelas mengatur bahwa setiap kegiatan dalam kawasan hutan wajib memiliki IPPKH. Jika PT WBN beroperasi tanpa izin tersebut, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk penyerobotan lahan negara yang berpotensi tindak pidana lingkungan dan korupsi,” tegas Sekjen GPLT-MU Bung Dion Sapaan Sudiono Hi Dikir. Senin (22/9/2025).

Dikatakan, Somasi ini semakin menguat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada tanggal 10 september 2025 mengumumkan hasil pengawasan di Maluku Utara di mana menyebutkan sebanyak 148,25 hektare lahan milik PT WBN di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur telah dikuasai kembali negara karena digunakan tanpa IPPKH. 

"Satgas menegaskan, lahan yang digunakan tanpa izin akan dikembalikan untuk pemulihan fungsi hutan, dan perusahaan wajib membayar sanksi administratif sesuai ketentuan," lanjutnya.

Lebih lanjut pihaknya mengklaim akan melakukan somasi Perusaahaan tersebut tentu berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf g dan i jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum dan sesuai Pasal 385 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata, tindakan penyerobotan lahan yang bukan haknya merupakan tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

GPTL MU juga menilai jika perusahaan tersebut di biarkan maka akan berdampak pada lingkungan dan kerugian negara diantaranya, 

1. Hilangnya potensi penerimaan negara dari PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi).

2. Rusaknya ekosistem hutan yang berdampak pada lingkungan hidup masyarakat Halmahera Tengah dan masyarakat Halmahera Timur.

3. Hilangnya hak-hak masyarakat adat dan lokal atas lahan yang dikuasai secara melawan hukum.

4. Bahwa tindakan PT. Weda Bay Nickel dalam menguasai dan/atau memanfaatkan lahan yang telah disita negara berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat serta berimplikasi pada kerugian keuangan negara.

5. Dilakukan penyidikan dan penuntutan sangsi administratif, pidana dan perdata terhadap PT. Weda Bay Nickel beserta pihak-pihak yang terlibat terutata direksi PT. Weda Bay Nickel

Berdasarkan ancaman tersebut GPTL MU menuntut agar dilakukan Audit Kepatuhan terhadap pelanggaran IPPKH, Mendesak PT. Weda Bay Nickel untuk melakukan pemulihan lingkungan sesuai prinsip polluter pays (Prinsip pencemaran membayar) terutama melaksanakan reklamasi dan reboisasi sesuai izin dan Mengembalikan hak negara dan masyarakat atas lahan yang telah dikuasai secara melawan hukum, serta Membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat lingkar tambang berupa dana PSDH dan DR (Provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi) akibat kerugian yang ditimbulkan yang berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan sekitar wilah IUP.

Sekjen Sudiono juga menegaskan Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sejak somasi ini diterima tidak ada iktikad baik dari PT. Weda Bay Nickel untuk memenuhi tuntutan tersebut, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana dan perdata, termasuk melaporkan kepada:

• Kejaksaan Agung Republik Indonesia

• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

• Kepolisian Republik Indonesia

• Kementerian ESDM dan Kementerian KLH

• Pengadilan Negeri terkait

 " GPLT-MU menegaskan bahwa somasi ini adalah bagian dari perjuangan pemuda Maluku Utara untuk menjaga kelestarian hutan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan Negara terutama masyarakat lingkar tambang yang terkena dampak langsung. Tegas Sekjen GPLT-MU (*).

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak