abarce

Korupsi ADD dan DD, Kades Baburino Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi
Maba,abarce - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, resmi menetapkan Kepala Desa Baburino, Kecamatan Maba, Radius Sabuanga, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Kepala Kejari Haltim, Satria Irawan, dikonfirmasi membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebutkan, Radius ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan keuangan desa dari tahun 2019 hingga 2023.

"Total kerugian Negara sekitar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)," kata Satria Irawan, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Juni 2025. Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, kejaksaan menetapkan Radius sebagai tersangka pada September ini.

" Hari ini kita buat surat penetapan tersangka untuk dilakukan pemangilan," tandasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Satria menegaskan bahwa hingga kini Radius masih menjadi tersangka tunggal dalam perkara tersebut.

Meski demikian, pihak kejaksaan tetap akan mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti kuat.

"Nanti kita dalami kalau semisalnya ada penambahan tersangka," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan lantaran dana desa dan ADD seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparat desa lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak