![]() |
| Bupati Ubaid Yakub menyerahkan SK Pengangkatan Kepada PPPK Paruh Waktu. |
181 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK di Kantor Bupati Haltim, Jumat (28/11/2025) itu terdiri dari Tenaga Teknis sebanyak 73 orang, Tenaga Kesehatan 77 orang dan Tenaga Guru 31 orang.
Dalam sambutannya Bupati Ubaid mengatakan, ditengah-tengah penantian waktu yang penuh dengan ketidakpastian itu maka lahirlah 181 SK untuk teman-teman PPPK namun demikian, masih ada 1000 orang lebih yang belum menerima SK sebagaimana yang diterima 181 orang pada hari ini.
“Namun demikian kita berdoa mudah-mudahan ada solusi terbaik bagi teman-teman kita 1000 orang lebih untuk juga mendapatkan kepastian,” katanya.
Bupati dua periode itu juga menegaskan hari ini teman-teman akan menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur agar tetap taat dan patuh terhadap peraturan perundang undangan terkait dengan PNS sehingga tidak menimbulkan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian sendiri.
“Ingat, diundang-undang ASN itu ada dua yang pertama Aparatur Sipil Negara itu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia Kerja. Itu artinya 181 orang hari ini yang telah menerima SK merupakan ASN Kabupaten Halmahera Timur,” ujarnya.
Ubaid menambahkan, perbedaan PPPK sebelumnya dengan PPPK Paruh Waktu adalah PPPK yang sebelumnya menerima SK perjanjiannya dengan sekali tandatangan selama 5 tahun dan PPPK Paruh Waktu sekali perjajian kerja selama 1 tahun.
“Karena itu saya minta agar laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini apalagi teman-teman bukan orang yang baru,” pintanya. (*).
