abarce

Sah, 12 Perda diketuk oleh DPRD Haltim

Duabelas Ranpenda resmi disahkan
Maba, abarce - Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna ke-20 masa sidang III, melalui surat keputusan Nomor 188.4/14/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Ranperda Kabupaten Haltim menjadi Perda. 

Sidang itu dipimpin langsung Ketua DPRD Haltim Idrus E. Maneke, dan dihadiri Wakil Bupati Haltim Anjas Taher, unsur pimpinan DPRD, anggota, Forkopimda, serta seluruh pimpinan SKPD Pemkab Haltim.

Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, mengatakan setelah disahkan, Ranperda yang menjadi Perda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dievaluasi.

“Setelah dievaluasi dan diundangkan, Pemkab terutama OPD teknis wajib melaksanakan Perda tersebut,” ujar Idrus.

Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, menambahkan dua belas Perda yang baru saja ditetapkan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik dan pembangunan.

“Dengan begitu, tujuan Haltim yang maju dan sejahtera dapat tercapai,” ucap Anjas.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Haltim, khususnya dua fraksi yang telah memberikan persetujuan melalui pandangan akhir.

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Haltim serta terkhusus dua fraksi yang telah memberikan persetujuan melalui padangan akhirnya,” kata Anjas.

Adapun dua belas Ranperda yang telah disahkan meliputi:

1. Ranperda CSR
2. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
3. Ranperda Kearsipan
4. Ranperda Pengelolaan Pasar
5. Ranperda JDIH
6. Ranperda Kepariwisataan
7. Ranperda Desa Wisata
8. Ranperda Tenaga Kerja Lokal
9. Ranperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Fasilitas Umum
10. Ranperda Pengelolaan Sampah
11. Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
12. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak