Pemperov Malut Baru Bayar DBH Haltim Rp 5 Miliar, Sisanya Masih Ngutang

Ricky CH. Richfat, Sekda Halmahera Timur
Maba, abarce – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) hingga kini belum menuntaskan kewajibannya dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim). sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan tunggakan puluhan miliar rupiah. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky CH. Richfat, mengatakan hingga saat ini Pemprov Malut baru merealisasikan penyaluran DBH sebesar Rp 5 miliar dari total kewajiban sebesar Rp 34 miliar yang seharusnya diterima Pemkab Haltim.

"Hingga saat ini pemprov baru transfer 5 Milyar dan sisanya masih hutang," kata Sekda Ricky kepada media ini, Rabu (02/07/25).

Keterlambatan pencairan dana ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Haltim, mengingat DBH merupakan salah satu sumber pendanaan utama dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Saat ditanya soal kendala administrasi yang mungkin menjadi hambatan pencairan DBH, Ricky menegaskan bahwa tidak ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Haltim untuk pencairan dana tersebut. Ia menilai bahwa semua persyaratan sudah terpenuhi.

"Soal penyaluran DBH, tidak ada aturan atau administrasi yang harus dipenuhi Pemkab Haltim sebagai syarat realisasi DBH,"tegas Ricky.

Ia menyebutkan bahwa tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemerintah provinsi, yang menurutnya berkewajiban menyelesaikan pembayaran tanpa harus menunggu permintaan tambahan dari pihak kabupaten.

Penundaan ini dinilai mengganggu perencanaan dan pelaksanaan sejumlah program strategis daerah yang telah disusun oleh Pemkab Haltim. Sejumlah program bahkan terpaksa mengalami penyesuaian karena keterbatasan anggaran.

Ia berharap agar Pemprov Malut segera menyelesaikan kewajiban tersebut. “Kami berharap Pemprov bisa secepatnya melunasi hutang tersebut dalam rangka mendorong program pembangunan yang direncanakan oleh Pemkab Haltim,” pungkas Ricky.


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak