6 Ranperda Kabupaten Haltim diparipurnakan

Suasana Rapat Paripurna DPRD Haltim
Maba, abarce – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang ke-3 Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak prakarsa dari Pemerintah Kabupaten Haltim. Paripurna tersebut dilaksanakan pada Rabu (02/07/25) di ruang sidang DPRD Haltim.

Enam Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan dibahas dalam paripurna tersebut meliputi berbagai sektor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Usulan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan regulasi dan tata kelola di Kabupaten Haltim.

Ranperda yang diajukan masing-masing adalah Ranperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Pengelolaan Pasar, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh unsur Pimpinan DPRD yakni Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Agenda utama rapat adalah mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap substansi dan urgensi enam Ranperda tersebut.

Selain unsur legislatif, rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Haltim Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pembahasan produk hukum daerah. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Ricky C.H. Richfat.

Kehadiran perwakilan dari Polres Haltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim menunjukkan bahwa pembahasan Ranperda turut melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antar-instansi.

Seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Haltim juga hadir untuk memberikan dukungan teknis terhadap materi Ranperda yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak