![]() |
| Aditya Hanafi, Terpidana Kasus Pembunuhan |
Tidore, abarce - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Aditya Hanafi. Hakim menyatakan Hanafi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kejahatan seksual terhadap korban KLP alias Tiwi, yang merupakan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian putusan PN Soasio seperti dikutip, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa Aditya Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah rekan kerja korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Tiwi terakhir kali masuk kerja pada Kamis (17/7).
Polisi menyebut ada dua pegawai BPS setempat yang belum dapat diperiksa saat itu, yakni Aditya Hanafi (27) dan Almira Fajriyanti Marsaoly. Keduanya diketahui sedang mengambil cuti menikah sejak 7 Juli.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, Aditya Hanafi diduga berada di Halmahera Timur pada 16–19 Juli, sementara Almira, calon istrinya saat itu, telah berada di Ternate. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Hanafi hingga akhirnya menangkap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan, Hanafi mengakui perbuatannya terhadap korban.
Hanafi mengaku melakukan aksi pembunuhan tersebut pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 05.22 WIT. Setelah melakukan aksinya, terdakwa kembali ke Ternate dan melangsungkan pernikahan pada Minggu, 27 Juli 2025.
Korban diketahui tinggal di sebuah rumah dinas BPS yang berada di Kota Maba, Halmahera Timur. Tiwi menempati rumah dinas tersebut bersama Almira Fajriyanti Marsaoly, yang merupakan istri pelaku.
Namun saat peristiwa pembunuhan terjadi, Almira sudah tidak berada di rumah dinas karena mengambil cuti menikah dan pulang ke Ternate. Sementara itu, pelaku yang saat itu berstatus sebagai calon suami Almira diketahui memiliki duplikat kunci rumah dinas yang ditempati korban.
Pelaku disebut kecanduan judi online dan sempat meminjam uang kepada korban. Selain itu, pelaku juga menguras rekening korban serta mengajukan pinjaman online atas nama korban.
