Ternate, abarce - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, mengelar sidang lanjut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK Fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara dengan terdakwa Suprayitno, Hayat Ukasa, M.Rizal Digatama dan Melanton, Senin, (19/05/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.Pengadilan Negeri Ternate
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi yakni, Sahbatani, Havid, Marvin, Randi Pratama, Rahmat Laeka dan Anuggrah Priyatno.
Dimana saksi Sabactani mengakui, proyek MCK dianggaran pada tahun 2022 sebesar Rp.4,5 miliar diselesaikan pada tahun 2024 kemarin dan saksi juga mengaku Proyek MCK Taliabu tidak ada yang Fiktif karena semua royek MCK yang tersebar di 21 desa yang ada dikabupaten Taliabu sudah selesai dikerjakan.
Dan saat majelis hakim bertanya apakah proyek yang sama dianggarkan pada tahun 2023 dan 2024 ?.
"Pada tahun 2023 maupun 2024 tidak ada penganggaran untuk proyek tersebut, tetapi proyek tersebut telah dikerjakan hingga selesai dan telah difungsikan," ungkapan Sabactani.
Sahbatani juga mengatakan, dalam proses pencarian anggaran 100 persen tidak ada terdakwa Suprayitno, karena saat itu pak Kadis (Suprayitno) berada di luar daerah," terangnya.
Selain itu Sabactani juga mengaku heran dengan keuangan yang berani mencairkan Anggaran MCK 100 persen tampa di lengkapi dokumen Resmi, dan hal tersebut sudah menjadi hal biasa karna semua itu diatur oleh keuangan.
Sementara, saksi Rahmat dan Havid, mengakui laporan pertanggungjawaban untuk pencarian anggaran 100 persen yang dilakukan memang belum ada pekerjaan sama sekali, dan hal itu tidak pernah melaporkan atau berkordinasi dengan terdakwa Suprayitno selaku Kadis PUPR Pulau Taliabu.
Lain hal dengan saksi Anuggrah, mengatakan dirinya pernah diperintahkan bersama terdakwa Hayat Ukasa oleh Yopi Saraung untuk mengambil uang sebesar Rp1,3 miliar di belakang KFC yang takjauh dari Hotel Sisbel di kota Manado.
Kemudian Uang tersebut dirinya bersama Hayat ukasa membawa ke salah satu kamar di Hotel Sisbel Manado, yang didalam sudah menunggu Yopi Saraung, Terdakwa Suprayitno dan 3 orang temannya setelah itu Yopi Saraung memerintahkan terdakwa Hayat ukasa untuk menyerahkan uang tersebut ke Abdul Haris Laode dan keterangannya di benarkan oleh terdakwa Hayat
Para saksi juga mengakui mengenal Yopi Saraung, karena sering mendapat proyek sejak tahun 2019 lalu, dan setiap pengurusan bukan Yopi yang melakukan langsung tetapi anak buahnya diantaranya terdakwa Melanton
Sedangkan untuk proyek MCK dikerjakan Yopi Saraung yang ditunjuk untuk mengerjakan dan dirinya meminjam 3 perusahaan sebagai rekanan, namun anggaran proyek langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan (Yopi Saraung).
Usai mendengar keterangan para saksi dan tanggapan para terdakwa, Majelis hakim yang di ketuai Budi Setyawan, dan didampingi Budi Setiawan, dan Edy Sapran, menunda sidang dan melanjutkan pada Senin, (26/05/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.