Maba,abarce - Keberadaan burung taun-taun (Rhyticeros plicatus),
salah satu jenis burung paruh bengkok endemik Maluku Utara, kini berada dalam
ancaman serius akibat meningkatnya aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten
Halmahera Timur. Burung yang biasanya hidup di tajuk-tajuk pohon hutan tropis
ini mulai terlihat hinggap di lahan terbuka dan bekas galian tambang.Kawanan Burung Taun hinggap di tanah
Burung taun-taun merupakan satu dari
562 jenis burung yang dilindungi di Indonesia. Status perlindungannya diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. Keberadaan burung ini juga masuk dalam daftar spesies
yang rentan punah, sebagaimana disebutkan oleh berbagai lembaga konservasi.
Aktivitas pertambangan yang semakin
meluas di Halmahera Timur telah menyebabkan degradasi habitat alami yang
menjadi tempat tinggal burung taun-taun. Hutan-hutan yang menjadi rumah dan
sumber makanan bagi satwa ini banyak yang berubah fungsi menjadi kawasan
industri ekstraktif. Akibatnya, perilaku burung taun-taun mulai berubah, dengan
meningkatnya kemunculan mereka di area permukiman dan tanah terbuka.
Secara ekologi, burung taun-taun
berperan penting dalam menjaga keseimbangan hutan karena membantu penyebaran
biji-bijian dari berbagai jenis pohon. Gangguan terhadap habitatnya akan
berdampak luas terhadap siklus regenerasi hutan di kawasan Wallacea, termasuk
Maluku Utara.
Hingga saat ini belum terlihat
adanya kebijakan tegas dari pemerintah daerah untuk merespons gangguan terhadap
habitat burung taun-taun. Sementara itu, aktivitas tambang tetap berlangsung di
sejumlah kecamatan, tanpa kajian dampak lingkungan yang terbuka kepada publik.
Kondisi ini mengindikasikan perlunya
upaya lebih serius untuk memastikan keberlangsungan hidup spesies endemik
seperti Rhyticeros plicatus. Penetapan kawasan konservasi dan moratorium
tambang di wilayah ekosistem penting menjadi langkah krusial untuk mencegah
kepunahan satwa ini di masa mendatang.