![]() |
| Villa Lago Montana Resort and Restaurant |
Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa isu ini tidak
bisa direduksi sebagai sekadar kekurangan administrasi. Jika benar bangunan
tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka secara hukum
bangunan itu tidak memiliki legitimasi untuk berdiri, apalagi beroperasi.
“Ini bukan kesalahan teknis yang bisa ditoleransi. Tanpa PBG, bangunan itu
pada dasarnya ilegal. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini
terjadi,” tegas Zulfikran, Senin (23/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan Villa Lago Montana belum mengantongi
PBG. Secara normatif, kondisi tersebut berarti pembangunan dilakukan tanpa
dasar hukum yang sah. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai
turunan Undang-Undang Bangunan Gedung secara tegas mewajibkan setiap
pembangunan memperoleh PBG sebelum konstruksi dilaksanakan.
Tanpa dokumen itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif tegas, mulai dari penghentian kegiatan, penyegelan, hingga
pembongkaran bangunan.
Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila benar lokasi pembangunan berada
dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2021, setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan
kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari
pemerintah pusat.
“Jika tidak ada PPKH, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi,
tetapi berpotensi masuk ranah tindak pidana kehutanan. Ini bisa berimplikasi
hukum berat,” ujarnya.
Tak hanya itu, aspek lingkungan juga dipertanyakan. Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan adanya Persetujuan Lingkungan, baik dalam bentuk
AMDAL maupun UKL-UPL, sebelum izin berusaha diterbitkan. Dokumen lingkungan
bukan formalitas kertas, melainkan instrumen perlindungan ekologi dan
keselamatan publik.
Dengan demikian, terdapat tiga kewajiban hukum yang bersifat kumulatif: PBG
sebagai legalitas bangunan, Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat izin
usaha, serta PPKH apabila lokasi berada dalam kawasan hutan. Ketiadaan satu
saja dari ketiga syarat tersebut membuat kegiatan usaha kehilangan legitimasi
hukum.
LBH Ansor Malut meminta Pemerintah Kota Ternate tidak berlindung di balik
pernyataan normatif “izin masih berproses”. Publik berhak mengetahui secara
terbuka: apakah PBG pernah diajukan, bagaimana statusnya, apakah Persetujuan
Lingkungan telah terbit, serta apakah lokasi tersebut termasuk kawasan hutan
lindung berdasarkan peta resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
DPRD Kota Ternate pun didesak menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal.
Pemanggilan pemilik atau pengelola Villa Lago Montana dalam forum resmi DPRD
dinilai sebagai langkah konstitusional yang tidak bisa ditunda.
“Kalau dibiarkan, ini akan menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau bahkan
perlakuan istimewa. Hukum tidak boleh tunduk pada modal,” tegas Zulfikran.
LBH Ansor Maluku Utara mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas
operasional hingga seluruh aspek legalitas diverifikasi secara transparan. Jika
terdapat indikasi pelanggaran kawasan hutan, aparat penegak hukum diminta
segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Negara hukum tidak boleh selektif. Aturan berlaku untuk semua, tanpa
kecuali. Pejabat publik wajib membuktikan bahwa hukum tidak bisa
dinegosiasikan,” pungkasnya.
