Belum Kantongi PBG, Operasional Villa Lago Montana Dinilai Langgar Hukum

Villa Lago Montana Resort and Restaurant 
Ternate, abarce - Polemik dugaan pelanggaran perizinan Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, kian memanas. LBH Ansor Maluku Utara secara terbuka menuding adanya potensi pelanggaran serius dan mendesak DPRD serta Pemerintah Kota Ternate tidak bermain aman dalam menyikapi persoalan ini.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa isu ini tidak bisa direduksi sebagai sekadar kekurangan administrasi. Jika benar bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka secara hukum bangunan itu tidak memiliki legitimasi untuk berdiri, apalagi beroperasi.

“Ini bukan kesalahan teknis yang bisa ditoleransi. Tanpa PBG, bangunan itu pada dasarnya ilegal. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terjadi,” tegas Zulfikran, Senin (23/2/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan Villa Lago Montana belum mengantongi PBG. Secara normatif, kondisi tersebut berarti pembangunan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Bangunan Gedung secara tegas mewajibkan setiap pembangunan memperoleh PBG sebelum konstruksi dilaksanakan.

Tanpa dokumen itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila benar lokasi pembangunan berada dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat.

“Jika tidak ada PPKH, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah tindak pidana kehutanan. Ini bisa berimplikasi hukum berat,” ujarnya.

Tak hanya itu, aspek lingkungan juga dipertanyakan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan adanya Persetujuan Lingkungan, baik dalam bentuk AMDAL maupun UKL-UPL, sebelum izin berusaha diterbitkan. Dokumen lingkungan bukan formalitas kertas, melainkan instrumen perlindungan ekologi dan keselamatan publik.

Dengan demikian, terdapat tiga kewajiban hukum yang bersifat kumulatif: PBG sebagai legalitas bangunan, Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat izin usaha, serta PPKH apabila lokasi berada dalam kawasan hutan. Ketiadaan satu saja dari ketiga syarat tersebut membuat kegiatan usaha kehilangan legitimasi hukum.

LBH Ansor Malut meminta Pemerintah Kota Ternate tidak berlindung di balik pernyataan normatif “izin masih berproses”. Publik berhak mengetahui secara terbuka: apakah PBG pernah diajukan, bagaimana statusnya, apakah Persetujuan Lingkungan telah terbit, serta apakah lokasi tersebut termasuk kawasan hutan lindung berdasarkan peta resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

DPRD Kota Ternate pun didesak menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal. Pemanggilan pemilik atau pengelola Villa Lago Montana dalam forum resmi DPRD dinilai sebagai langkah konstitusional yang tidak bisa ditunda.

“Kalau dibiarkan, ini akan menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau bahkan perlakuan istimewa. Hukum tidak boleh tunduk pada modal,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas operasional hingga seluruh aspek legalitas diverifikasi secara transparan. Jika terdapat indikasi pelanggaran kawasan hutan, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Negara hukum tidak boleh selektif. Aturan berlaku untuk semua, tanpa kecuali. Pejabat publik wajib membuktikan bahwa hukum tidak bisa dinegosiasikan,” pungkasnya.

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak