LBH Ansor Malut Soroti Dugaan Pengurus Parpol Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu di Ternate

Zulfikran Bailussy,Ketua LBH Ansor Malut

Ternate, abarce - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Ternate. Lembaga ini menemukan indikasi bahwa salah satu peserta yang dilantik pada upacara HUT Korpri, Senin (1/12/2025), merupakan pengurus aktif partai politik bahkan disebut menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di salah satu kecamatan.

Dalam pernyataan resminya, Ketua LBH Maluku Utara Zulfikran Bailussy menegaskan jika informasi tersebut benar, maka tindakan itu bertentangan dengan aturan nasional mengenai kepegawaian dan melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua LBH Ansor Maluku Utara menyatakan, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu tetap dikategorikan sebagai ASN. Karena itu, seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berlaku penuh, termasuk kewajiban menjaga netralitas politik.

“Status paruh waktu tidak menghapus kedudukan mereka sebagai ASN. Artinya, seluruh larangan keterlibatan dalam politik tetap mengikat,” Katanya

Zulfikran juga memaparkan sedikitnya tiga regulasi yang secara tegas melarang ASN menjadi anggota maupun pengurus partai politik: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,

Pasal 24 mengatur bahwa ASN wajib netral dan tidak boleh berpihak pada partai politik mana pun. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK,Pasal 5 huruf f menetapkan salah satu syarat PPPK adalah tidak menjadi anggota atau pengurus parpol. SKB Lima Lembaga tentang Netralitas ASN (2022),Melarang seluruh ASN terlibat politik praktis, baik sebagai anggota maupun struktur partai. 

Dengan demikian, menurut LBH Ansor, seorang Ketua DPC partai tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK, termasuk formasi paruh waktu.

Ia menilai, apabila benar Pemkot Ternate melantik pengurus parpol sebagai PPPK Paruh Waktu, maka pengangkatan tersebut berpotensi cacat administrasi. Hal ini mengacu pada PP 11/2017 juncto PP 17/2020 yang menyatakan bahwa pengangkatan ASN dapat dibatalkan apabila syarat umum tidak terpenuhi atau terdapat data yang tidak benar.

“Dalam kondisi seperti ini, SK PPPK yang bersangkutan semestinya ditinjau ulang bahkan dapat dicabut,” tegas LBH Ansor.

LBH Ansor Maluku Utara juga meminta pemerintah kota membuka data lengkap 3.584 nama PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik. Lembaga ini juga mendesak adanya klarifikasi publik mengenai dugaan keterlibatan Ketua DPC parpol dalam daftar PPPK tersebut.

Selain itu, zulfikran meminta Pemkot Ternate menonaktifkan dan mencabut SK jika terbukti yang bersangkutan masih menjabat sebagai pengurus partai. Hasil verifikasi, menurut LBH, harus dilaporkan kepada BKN, KASN, dan Inspektorat.

“Penataan tenaga honorer tidak boleh menjadi celah bagi pelanggaran hukum kepegawaian. Pengangkatan PPPK harus bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan politik,” ujarnya.

Ia menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika ditemukan bukti kuat pelanggaran terhadap regulasi ASN, pihaknya siap menyampaikan laporan resmi kepada KASN dan BKN.

“Netralitas ASN adalah fondasi pemerintahan yang profesional. Meloloskan pengurus partai politik menjadi ASN, apa pun bentuknya, merupakan langkah mundur dalam reformasi birokrasi,” tutup pernyataan tersebut.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak