abarce

KDMP di kakaraino dualisme, Fersi Pemdes dan fersi kadis Perindakop Haltim

Ilustrasi
WASILE,abarce - Kehadiran Koperasi Desa Mera Putih (KDMP) di Desa Kakaraino Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menjadi dua kepengurusan dan menuai polemik setelah terbentuknya kepengurusan versi Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindakop) Ricko Debituru.  

Kepada Wartawan, salah satu sumber yang enggan namanya dicantumkan mengatakan Pemerintah Desa Kakaraino telah membentuk kepengurusan Koperasi Desa Mara Putih  sesuai mekanisme yaitu musyawarah namun kini hadir lagi kepengurusan baru yang diduga dibentuk oleh Kepala Dinas Perindakop Ricko Debituru.

"Pemerintah desa (Pemdes) dalam pembentukan KMP melalui Mudes, tiba-tiba ada pengurus KMP dari pak Ricko untuk desa Kakaraino tanpa melalui musdes,bahkan istri Pak Kadis juga bertindak sebagai bendahara dalam kepengurusannya," katanya.Senin (08/12/2025).

Ia juga menjelaskan, KDMP hasil Musdes dari pemerintah desa tidak diakui oleh pemerintah daerah, melalui instansi terkait, karena administrasinya dianggap tidak lengkap.

"Dokumen administrasi KMP hasil Musdes sudah lengkap, namun disaat pembuatan akta notaris di intervensi langsung oleh pak Ricko, dan sampai sekarang KMP di desa Kakaraino bukan hasil dari Musdes," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan kepengurusan KMP yang dibuat oleh Kasidperindagkop Haltim tersebut, karena tidak melalui Musdes, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat. 

"Jadi pemerintah daerah harus membatalkan KMP versinya Kadisperindagkop, dan mengakomodir KMP hasil dari Musdes, karena administrasi bentukanya lengkap," ungkapnya.

Ia menambahkan, akibat dari dua versi KMP tersebut, juga akan mempengaruhi proses pencairan dana desa kedepanya, sebab salah satu syarat adalah harus terbentuknya KMP.

"Masalah ini, kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah, agar KMP yang dibentuk melalui Musdes diakomodir, karena kami mempertanyakan KMP versi Kadisoerindagkop tanpa melalui Musdes," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perindakop Haltim Ricko Debituru saat dikonfirmasi mengaku masalah tersebut sudah usai, hanya saja soal mis komunikasi.

Rico kemudian menyebut soal musyawarah pembentukan pengurus KDMP itu dipaksakan oleh anak Kepala Desa agar anak kepala Desa masuk sebagai bendahara koperasi.

Ditanyai soal legalitas, Kadis Ricko mengaku jika pengurus koperasi bentukan Pemdes aktanotarisnya tidak dibayar oleh sebab itu dirinya yang membayar.

Terkait keterlibatan istrinya sebagai bendahara, Ricko mengaku jika itu hanya untuk penyelamatan, selanjutnya bisa saja di ganti.

" kan kalao tra kase masak bisa ditegur pak bupati," uajarnya.

Ricko bahkan berdalih ia yang menyelamatkan akta notaris sebab kades Kakaraino tidak peduli.

Lain tepat, Suratman Kayano selaku Project Manajemen Official (PMO) Koperasi Mera Putih Kabupaten Haltim saat dikonfirmasi mengaku jika hal tersebut bukan Rana PMO sebab, PMO hanya mengawasi dan memfasilitasi setiap kegiatan KDMP di masing masing desa.

Selanjutnya PMO menyerahkan ke satgas Kecamatan dan Kabupaten untuk menentukan dam memutuskan seperti apa.

" tugas kami hanya memberikan tembusan kepada ke kementerian bahwa ada KDMP yang mengalami permasalahan seperti penolakan kepengurusan," akunya.

Ia bahkan mengaku mendapat petunjuk dan arahan dari PMO Provinsi untuk melakukan hal yang sama yaitu laporan ke kengerian Koperasi dan UKM.(*).

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak