![]() |
| Ilustrasi |
"Jadi pemerintah daerah harus membatalkan KMP versinya Kadisperindagkop, dan mengakomodir KMP hasil dari Musdes, karena administrasi bentukanya lengkap," ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat dari dua versi KMP tersebut, juga akan mempengaruhi proses pencairan dana desa kedepanya, sebab salah satu syarat adalah harus terbentuknya KMP.
"Masalah ini, kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah, agar KMP yang dibentuk melalui Musdes diakomodir, karena kami mempertanyakan KMP versi Kadisoerindagkop tanpa melalui Musdes," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindakop Haltim Ricko Debituru saat dikonfirmasi mengaku masalah tersebut sudah usai, hanya saja soal mis komunikasi.
Rico kemudian menyebut soal musyawarah pembentukan pengurus KDMP itu dipaksakan oleh anak Kepala Desa agar anak kepala Desa masuk sebagai bendahara koperasi.
Ditanyai soal legalitas, Kadis Ricko mengaku jika pengurus koperasi bentukan Pemdes aktanotarisnya tidak dibayar oleh sebab itu dirinya yang membayar.
Terkait keterlibatan istrinya sebagai bendahara, Ricko mengaku jika itu hanya untuk penyelamatan, selanjutnya bisa saja di ganti.
" kan kalao tra kase masak bisa ditegur pak bupati," uajarnya.
Ricko bahkan berdalih ia yang menyelamatkan akta notaris sebab kades Kakaraino tidak peduli.
Lain tepat, Suratman Kayano selaku Project Manajemen Official (PMO) Koperasi Mera Putih Kabupaten Haltim saat dikonfirmasi mengaku jika hal tersebut bukan Rana PMO sebab, PMO hanya mengawasi dan memfasilitasi setiap kegiatan KDMP di masing masing desa.
Selanjutnya PMO menyerahkan ke satgas Kecamatan dan Kabupaten untuk menentukan dam memutuskan seperti apa.
" tugas kami hanya memberikan tembusan kepada ke kementerian bahwa ada KDMP yang mengalami permasalahan seperti penolakan kepengurusan," akunya.
Ia bahkan mengaku mendapat petunjuk dan arahan dari PMO Provinsi untuk melakukan hal yang sama yaitu laporan ke kengerian Koperasi dan UKM.(*).
