![]() |
| Koalisi Jurnalis Maluku Utara Gelar Aksi Protes terhadap Gugatan Mentan. (Foto abarce). |
Aksi ini merupakan bentuk protes atas gugatan hukum yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Gugatan tersebut berawal dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Perum Bulog berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.
Kementerian Pertanian menyatakan keberatan terhadap penggunaan diksi “busuk” pada poster berita Tempo yang dianggap mencoreng citra lembaga. Menindaklanjuti aduan tersebut, Dewan Pers telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Dalam PPR itu, Tempo diminta mengganti judul poster, memoderasi komentar di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf.
Seluruh rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh Tempo, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”pada 19 Juni 2025. Namun, gugatan hukum tetap dilayangkan oleh Menteri Pertanian terhadap perusahaan media tersebut.
Dalam orasinya, Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar menilai langkah hukum itu sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
“Aksi solidaritas ini bukan hanya tentang Tempo, tetapi perjuangan bersama atas suara media yang coba dibungkam,” tegas Yunita.
Masa aksi juga menyerukan agar pemerintah menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tidak menggunakan jalur hukum pidana maupun perdata terhadap karya jurnalistik yang telah diproses Dewan Pers.
Tak hanya itu, Masa aksi juga membentangkan Poster bertuliskan Kami bersama Tempo,Rezim Otoriter takut terhadap media yang kritis, Kebebasan Pers adalah Hak Asasi Manusia Jangan digugat. Dan Poster berhastag Gugat Rp. 200 Miliar Bangkrutkan Media Bradel Gaya Baru.
