Penempatan Guru TK PPPK di Struktural, Sekolah di Haltim Terpaksa Libur

Ilustrasi
Maba, abarce - Penempatan tugas bagi 357 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Pemkab Haltim), Provinsi Maluku Utara, menimbulkan keluhan dari warga. Pasalnya, sebagian besar guru PPPK yang lulus seleksi ditempatkan di jabatan struktural, seperti dinas dan bagian di pemerintahan, bukan di sekolah tempat mereka mengajar.

Akibat kebijakan ini, proses belajar mengajar di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) terganggu. TK Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, menjadi salah satu contohnya. Tak hanya di TK Gotowasi namun TK di Waci hingga di Bicoli juga mengalami hal serupa, Setelah pengumuman penempatan, para guru yang sebelumnya mengajar di TK dipindahkan ke dinas atau bagian lain, sehingga sekolah terpaksa menghentikan kegiatan belajar mengajar karena kekurangan tenaga pengajar.

Hal ini pun dikeluhkan orang tua murid, mereka mengaku, kegiatan belajar di TK itu sudah terhenti selama hampir tiga hari.

“Harus ada solusi dari Pemda, karena banyak sekolah TK yang kekurangan tenaga pengajar. Mereka diterima PPPK sehingga harus pindah ke tempat tugas baru,” kata salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/11/2025).

Para orang tua meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah agar penempatan guru PPPK di struktur tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Keluhan serupa juga disampaikan salah satu guru TK melalui akun media sosial @lili. Ia mengaku, di tempat ia mengajar kini hanya tersisa dua pengajar, yaitu dirinya dan kepala sekolah, sementara harus menghadapi 30 murid TK.

Setelah ditelusuri, sejumlah guru PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah tetap tidak dikembalikan ke tempat tugas awal. Sebagian besar ditempatkan di jabatan struktural, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dan Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan (Humas).


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak