![]() |
Zulfikran Bailussy, Ketua LBH Ansor |
Aduan itu dilayangkan terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai sepihak, tidak berimbang, serta mencederai kehormatan klien mereka, Yusri N. Samsudin, aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama Maluku Utara.
Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, menjelaskan langkah ini ditempuh karena kliennya tidak pernah diberi ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemberitaan yang dipublikasikan JendelaNewsTV.com cenderung menghakimi, tanpa konfirmasi, itu melanggar asas jurnalistik yang sehat, sekaligus melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujar Zulfikran usai menyerahkan dokumen pengaduan, Selasa (16/9/2025).
Menurut Zulfikran, rangkaian berita yang memuat tuduhan rangkap jabatan, nepotisme, hingga isu pribadi merupakan bentuk pencemaran nama baik sekaligus fitnah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun sosial bagi kliennya.
Dalam pengaduan itu, LBH Ansor meminta Dewan Pers untuk:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap media JendelaNewsTV com dan wartawan penulis berita.
2. Memastikan status verifikasi resmi media tersebut di Dewan Pers.
3. Menilai apakah wartawan terkait telah memiliki kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
4. Mengeluarkan rekomendasi resmi yang dapat dijadikan dasar tindak lanjut hukum ke pihak kepolisian.
“Langkah ini bukan untuk membungkam pers, tapi justru menegakkan prinsip pers yang profesional. Hak jawab itu wajib diberikan, agar berita yang disajikan berimbang dan publik mendapat informasi yang benar. Jika rekomendasi Dewan Pers keluar, kami siap menempuh jalur kepolisian,” kata Zulfikran.
Ia menambahkan, LBH Ansor menghormati kebebasan pers, namun menegaskan kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menghakimi seseorang tanpa dasar hukum.
“Pers adalah pilar demokrasi, tapi harus taat pada kode etik dan undang-undang. Kami berharap Dewan Pers bisa bertindak cepat demi menjaga marwah pers yang sehat serta melindungi hak-hak warga negara,” pungkasnya.