![]() |
| KPU Haltim Gealar Coklit Terbatas |
Coklit terbatas ini merupakan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang dilakukan secara terbatas dan menyasar kasus-kasus tertentu.
Seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, perubahan elemen data, dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
"KPU melakukan kunjungan langsung ke lapangan dan menemui warga sebagai sumber utama," kata Ketua KPU Haltim, Sukardi Litte usai melaksanakan coktas di Desa Peteley dan Gotowasi, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, pelaksanaan coktas merupakan salah satu tahapan penting dalam menjaga kualitas data pemilih.
Coktas ini dilaksanakan untuk memastikan setiap warga yang tercatat dalam daftar pemilih benar-benar memenuhi syarat.
"Prosesnya dilakukan dengan mendatangi langsung rumah pemilih, memverifikasi dengan keluarga, serta mengecek dokumen pendukung,"ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Haltim Divisi Perencanaan dan data Ismail Sudin menambahkan jika kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu bersifat akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dikatakan, Ini juga merupakan satu tahapan penting dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Oleh karena itu, proses pemutakhiran seperti Coktas ini sangat penting, meskipun dilakukan dalam lingkup terbatas.
