Maba, abarce - Setelah menggelar pertemuan regional belum lama ini, oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI) dan Majelis Wilayah (MW-KAHMI) Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku dan Provinsi Papua,Papua Barat,Papua Barat Daya,serta Provinsi Papua Selatan telah melahirkan beberapa rekomendasi yang disepakati dalam Piagam Ternate.
Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Koordinator Presidium MN-KAHMI Rifqinizamy Karsayuda itu melahirkan pokok pokok pikiran yang tertuang dalam piagam Ternate baik secara internal yang membahas terkait pengelolaan keanggotaan serta Kesekretariatan bahkan peningkatan SDM anggota KAHMI se-Indonesia diantaranya pendataan kembali keanggotaan KAHMI secara rutin, penyediaan Sekretariat KAHMI yang representatif dan yang ke tiga yaitu penguatan kelembagaan KAHMI di wilayah Maluku Utara, Maluku dan seluruh Tanah Papua.
Sementara secara eksternal diantaranya,
1. Bahwa daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam Mineral sering mengalami penundaan Transfer dana bagi hasil sumber daya alam kurang bayar, sehingga menimbulkan gangguan arus kas yang dapat menghambat penyelenggaran pemerintahan daerah dan pelaksanaan Pembangunan daerah. Oleh karena itu, KAHMI mendesak pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat mengoptimalkan penyaluran dana Transfer ke daerah-daerah khususnya dana bagi hasil bukan pajak Sumber Daya Alam, guna memberikan penguatan fiskal daerah sebagai sumber pembiayaan Pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional, namun belum memberikan efek terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam Mineral serta daerah sekitarnya. Oleh karena itu, KAHMI mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk mengoptimalkan Hilirisasi yang bisa memberi dampak terhadap penyerapan Angkatan kerja lokal, melibatkan pelaku usaha setempat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat daerah.
3. Sumber daya alam non mineral yang melimpah di sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan memberikan peluang untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian melalui program hilirisasi. Oleh karena itu, KAHMI mendesak agar pemerintah Republik Indonesia memprioritaskan program Hilirisasi sumber daya alam non mineral di kawasan Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua barat daya dan Provinsi Papua Selatan.
4. Desa merupakan basis ketahanan pangan dan energi serta perekonomian masa depan yang perlu dijaga dan ditumbuhkembangkan. KAHMI mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia memperkuat program strategis Koperasi dengan memberikan penguatan modal usaha berupa investasi, modal kerja, peningkatan kapasitas manajerial koperasi dan perluasan akses pasar.
5. Salah satu faktor penyebab terhambatnya pembangunan adalah akibat keterbatasan konektivitas dan aksesibilitas. KAHMI mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia agar memprioritaskan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan transportasi di wilayah Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Selatan.
6. Dalam rangka mendekatkan pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan, KAHMI mendukung setiap upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru yang bertujuan meningkatkan kinerja pembangunan daerah yang berimplikasi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat
7. Bahwa pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang telah dipraktekan pasca reformasi berbiaya mahal, berpotensi menimbulkan konflik horizontal serta melahirkan budaya demokrasi transaksional yang membahayakan sistem Demokrasi Pancasila. Pertemuan Regional Majelis Nasional KAHMI mendesak pemerintah dan DPR Republik Indonesia untuk membentuk undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.(*).