![]() |
Sukardi Lite, Ketua KPU Halmahera Timur. |
Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang pelaksanaan kegiatan pasca pemilu 2024. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 Ayat 2 Huruf b, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa daerah dengan jumlah penduduk antara 100 ribu hingga 200 ribu jiwa berhak atas 25 alokasi kursi legislatif.
Ketua KPU Haltim Sukardi Lite menyampaikan, saat ini pihaknya sedang mengkaji dua opsi pemetaan dapil, yakni menggunakan tiga dapil atau empat dapil.
Opsi 1: Tiga Dapil
Dalam skema tiga dapil, distribusi wilayah dan kursi adalah sebagai berikut:
Dapil Haltim 1: Kecamatan Maba, Kota Maba, dan Maba Selatan dengan jumlah penduduk 33.219, memperoleh 8 kursi. Terdapat sisa penduduk sebanyak 779 jiwa.
Dapil Haltim 2: Kecamatan Wasile Selatan, Wasile, dan Wasile Timur dengan total penduduk 39.233. Pada tahap pertama mendapat 9 kursi, dan bertambah 1 kursi pada tahap kedua, sehingga total 10 kursi. Sisa penduduk 2.738 jiwa.
Dapil Haltim 3: Wasile Tengah, wasile Utara, Maba Utara Maba Tengah dengan jumlah penduduk 28.937. Dapil ini mendapatkan 7 kursi, dengan sisa penduduk 552 jiwa.
Opsi 2: Empat Dapil
Jika menggunakan skema empat dapil, pembagian wilayah dan kursi adalah sebagai berikut:
Dapil Haltim 1: Dapil Haltim 1 meliputi Kecamatan Maba Selatan, Kecamatan Kota Maba dengan jumlah penduduk sebanyak 19.634 dengan alokasi kursi sebanyak 4 kursi pada tahap pertama sisa penduduk 3.414 dan pada tahap ke 2 bertambah 1 kursi maka berjumlah 5 kursi untuk Dapil Haltim 1
Dapil Haltim 2: Kecamatan Wasile Selatan dan Kecamatan Wasile dengan jumlah penduduk sebanyak 27.070, alokasi kursi 6, sisa penduduk 2.740 alokasi kursi tahap dua 1 dengan demikian alokasi kursi untuk Dapil Haltim 2 sebanyak 7 kursi.
Untuk Dapil 3: Wasile Timur, Wasile Tengah dan Wasile Utara mendapatkan 6 kursi dari jumlah penduduk 24.497 sisa penduduk 167.
Dapil Haltim 4 meliputi Kecamatan Maba, kecamatan Maba tengah dan kecamatan Maba Utara dengan alokasi kursi 7 dari jumlah penduduk 30.188 sisa penduduk 1.803.
Sukardi menyebut pemetaan ini masih dalam tahap kajian dan akan dikonsultasikan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan Pemilu berikutnya