KPU Haltim mulai ancang ancang pemetaan dapil dan Jumlah Kursi diawali dengan FGD

 

KPU Halmahera Timur di Kegiatan FGD
Maba,abarce -Menindaklanjuti  surat dinas KPU no.1109/PL.01-SD/06/2025, Tentang penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca pemilu dan pemilihan tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara menggelaran Focus  Group Discusion (FGD).

Kegiatan yang bertema Penataan daerah pemilihan (Dapil) dan Pencalonan itu dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Haltim, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Haltim Zubaeda Komdan, direktur Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Perdana Cipta Mandiri Mudafir Hi. Taher Lambutu,Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, Unsur OKP dan Paguyuban serta peserta partai politik yang ada di haltim.

Ketua KPU Haltim Sukardi litte dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini difokuskan pada sub tema penting yakni penataan Daerah pemilihan dan Alokasi kursi dan Pencalonan.

Sukardi mengatakan, KPU tentu memiliki alasan yang   pertama bagi KPU isu terkait dengan pemekaran wasiles sebagai daerah otonomi baru tentu akan berpisah dengan kabupaten induknya.

Karena itu lanjut dia, KPU telah melakukan ekseksaris, simulasi apabila wasile berpisah dengan Maba menjadi DOB, Kami perlu melakukan simulasi untuk menentukan berapa jumlah dapil untuk 5 kecamatan di wilayah Maba. 

Yang kedua,  KPU melihat jumlah penduduk Haltim di semester pertama yang disampaikan dinas dukcapil, bahwa kabupaten Haltim tahun 2025 jumlahnya 101.389 artinya KPU juga harus membuat simulasi untuk menentukan menetapkan dapil dan alokasi kursi untuk kedepanya. 

"Ini menjadi langka strategis dan kongkrit. Artinya secara teknis harus dilakukan ekseksaris untuk penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi".ujarnya

Anggota KPU dua periode itu menjelaskan, sesuai ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 191 ayat 2 huruf b, PKPU nomor 3 tahun tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 serta  PKPU nomor 6 tahun 2022 pasal 8 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 100 ribu sampai 200 ribu memiliki 25 alokasi kursi.

"Atas dasar itu KPU harus memberikan resensais untuk menentukan dan menetapkan dapil kemudian alokasi kursi sesuai ketentuan perundang undangan".jelasnya

Ia menambahkan  tentu dalam proses penataan dapil dan jumlah alokasi kursi, kami tetap mengacu pada undang undang pemilu dan PKPU, karena dalam penyesunan penataaan dapil kami bersandar pada 7 prinsip daerah pemilihan.

"Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, propisionalitas, integritas wilayah, Cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan"tambanya

Kami mengharapkan pada partai politik, seharusnya tadi menjadi ruang dimana parpol yang harus banyak menyampaikan ide dan gagasan, sayangaya tidak sesuai dengan ekspektasi KPU.

"Harusnya hajatan KPU yang menyakut dengan kepentingan partai politik untuk hadir, minimal responsif dan pro aktif dalam menghadiri semua kegiatan yg dilaksanakan oleh KPU".harapnya. (*).

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak