![]() |
| Kejari Haltim Firdaus Affandi |
Maba, abarce - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) hingga kini masih dalam tahapan penyidikan atas sejumlah kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Halmahera Timur.
Kasus yang masih dalam tahapan penyidikan diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya/Agung Iqro Kota Maba, yang didanai dari anggaran tahun 2022 dan 2023,kemudian dugaan korupsi APBD perubahan 2024 pemerintah Kecamatan Kota Maba yang senilai Rp 400 juta telah ditemukan semua item kegiatan fiktif dan dibuat laporan pertanggungjawaban palsu, yang kini juga masih dalam tahapan pendalaman penyidikan serta dugaan korupsi anggaran Puskesmas Puskesmas Buli Kecamatan Maba.
Kendati demikian, Kejari Haltim juga telah meningkatkan dua perkara ke persidangan yaitu, dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun 2016 dengan Kerugian negara sebesar Rp 2.109.959.256 yang melibatkan 3 pejabat di lingkup Pemkab Haltim dan Kasus Dana Desa Baburino Kecamatan Maba tahun 2019-2023 dengan Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp. 807.894.795,00.
"Saat ini masih dalam tahapan Persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, untuk perkara Dana Desa, masih dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari inspektorat," kata Kepala Kejari Haltim Firdaus Affandi melalui Plt. kasi intel Komang Noprijal.
Kepala Kejaksaan Negeri Haltim Firdaus Affandi melalui Plt. kasi Intel Komang Noprijal dalam dalam konferensi persnya, Selasa (23/12/2025) menyampaikan pihaknya akan selalu mengawal ketat dan berupaya secepatnya mulai dari audit kerugian negara kemudian siapa yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.(*).
