Disperkim Haltim Anggarkan Rp 4 Miliar untuk Rumah Dinas Polres

Ilustrasi
Maba, abarce - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,025 miliar dari APBD 2025 untuk pembangunan rumah dinas Koppel Polres di Kecamatan Maba.


Proyek tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan direncanakan berlangsung mulai Juni hingga Desember 2025, menggunakan metode tender umum.

Kegiatan ini diklasifikasikan sebagai pekerjaan konstruksi, dengan anggaran terbesar di antara paket-paket pengadaan dinas tersebut tahun ini.

Penganggaran rumah dinas oleh pemerintah daerah memang dibolehkan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan wewenang kepada pemda di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi dasar teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pelaksanaan belanja modal termasuk untuk pembangunan gedung milik pemerintah daerah.

Namun, proyek tersebut juga harus didasari pada prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mensyaratkan pengadaan dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Dan dilengkapi dengan dokumen seperti DED (Detail Engineering Design), RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Rumah dinas tersebut dibangun untuk aparat Polri, yang sejatinya berada di bawah lembaga vertikal yang memiliki alokasi anggaran sendiri dari APBN, melalui DIPA Mabes Polri dan jajaran logistik di tingkat wilayah.

Namun, Penggunaan dana APBD untuk membangun rumah dinas Polres, tentu berpotensi menjadi beban ganda anggaran. Sehingga dapat mempengaruhi prioritas pembangunan daerah yang seharusnya berfokus pada layanan dasar untuk masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak