1,7 Triliun APBD-P Haltim Tahun 2025 disahkan.

Penandatanganan dokumen APBD Haltim
Maba, abarce - Setelah melalui kajian detail oleh Tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Pemda Haltim) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Haltim, Provinsi Maluku Utara (Malut) DPRD Haltim akhirnya telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.

Anggaran sebesar Rp 1.701.321.798.852,50 itu disahkan dan disetujui melalui sidang Paripurna ke 9 masa sidang III di ruang sidang kantor DPRD Haltim, Senin (04/08/2025).

ABPD-P Kabupaten Halmahera Timur tahun 2025 dengan rincian, pendapatan daerah yang semula Rp 1.409.549.677.000,00 bertambah menjadi Rp 1.701.321.798.852,50 yang terdiri dari Pendapatan asli daerah semula Rp 43.800.000.000,00 bertambah menjadi Rp 69.020.973.538,50.

Semntara itu, Pendapatan transfer awalnya sebesar Rp 1.355.749.677.000,00 kini bertambah menjadi Rp 1.622.300.825.314,00. 

Untuk Belanja daerah, awalnya sebesar Rp 1.981.604.854.020,00 kini bertambah menjadi Rp 2.158.869.091.458,00 kemudian, Belanja operasi semula Rp 1.150.983.307.227,00 bertambah menjadi Rp 1.238.395.868.065.00.

Untuk belanja modal, awalnya sebesar Rp 625.632.080.293,00 kini menfalami peningkatan menjadi Rp 719.958.593.193,00. Selain itu, Belanja tidak terduga, Sebesar Rp 5.000.000.000,00, dan untuk Belanja transfer semula Rp 199.989.466.500,00 berkurang menjadi Rp 195.514.630.200,00.

Kendati demikian, Pemkab juga mengalami pengurangan pada Penerimaan pembiayaan yang awalnya sebesar Rp 573.555.177.020,00 kini berkurang menjadi Rp 459.047.292.605,50 serta Pengeluaran pembiayaan Rp 1.500.000.000.000. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan semula Rp 572.055.177.020,00 berkurang menjadi Rp 457.547.292.605,50.

Bupati Haltim melalui wakil Bupati Haltim Anjas Taher dalam pidatonya menyampaikan, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Unsur Pimpinan dan segenap Anggota DPRD

Kabupaten Halmahera Timur atas keberhasilannya menunjukkan komitmen dan integritasnya selaku mitra kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

" Ini merupakan komitmen dan integritas kawan kawan DPRD sehingga pada hari ini satu fase dalam proses penyusunan Perubahan APBD berupa Persetujuan dan Pengesahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan untuk selanjutnya menjadi acuan dalam proses penyusunan RKA Perubahan-SKPD," papar Anjas.

Dikatakan, Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara tegas memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menjaga 3 pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. 

Ketiga pilar tersebut Kata Anjas, memberikan kejelasan terkait yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan pengaganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Lanjut Anjas, Formulasi Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati akan dijabarkan secara rinci pada Program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam Rencana Kerja Anggaran Perubahan SKPD.

" Pemerintah Daera akan melakukan asistensi dalam penyusunan RKA Perubahan sebagai materi dalam

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," katanya.

Selanjutnya kata dia, pemda akan menyampaikan kembali Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ke DPRD untuk mendapat persetujuan, yang tentunya masih memerlukan proses pembahasan lebih lanjut pada level masing-masing komisi dengan mitra kerjanya.

Selain di hadiri oleh unsur Pimpinan DPRD dan 1/3 dari jumlah anggota DPRD, hadir juga wakil Bupati Haltim Anjas Taher, Sekda Haltim Ricky CH Richfat, Kepala Kejari Haltim Satria Irawan, serta seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Haltim.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak