Maba, abarce - Rokok ilegal tanpa pita cukai resmi beredar luas di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Produk ini ditemukan dijual bebas di warung dan kios, dengan merek dominan Omni Bold dan Rastel.Rokok Ilegal Omni dan Rastel
Rokok tersebut menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), meski diproduksi secara massal dengan mesin. Padahal menurut ketentuan, rokok hasil produksi mesin wajib menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Tak hanya jenis pita cukai yang bermasalah, harga yang tercantum dalam pita sebesar Rp 7.275 per bungkus ternyata berbeda jauh dengan harga jual di pasaran yang mencapai Rp 17.000 hingga Rp. 18.000. Per bungkus.
Disisi lain, ditemukan pada isi rokok. Dalam pita cukai tertulis rokok berisi 12 batang, namun kenyataannya setiap bungkus berisi 20 batang.
Lebih lanjut, identitas perusahaan produsen yang tercantum di bungkus rokok berbeda dengan yang ada di pita cukai. Ketidaksesuaian ini menguatkan dugaan bahwa pita cukai yang digunakan bukan berasal dari jalur distribusi resmi.
Pedangang mengaku, rokok jenis ini telah lama beredar di wilayah Halmahera Timur dan tidak hanya dijual di pelosok, tetapi juga di pusat-pusat keramaian. Namun sejauh ini belum terlihat adanya upaya penertiban dari aparat berwenang.
"Rokok ini suda lama beredar, hampir di semua toko dan kios, di kecamatan Maba dan Wasile." Ujar pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, warga mengaku membeli rokok jenis ini karena harganya yang lebih murah dibandingkan rokok bermerek lainnya. “Biar ilegal, yang penting murah,” ungkap seorang pembeli.