![]() |
Ubaid Yakub,Bupati Halmahera Timur. |
Maba,abarce -Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) masih menunguu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait Pemotongan dana Transfer Ke Daerah (TKD).
Ini menyusul adannya rencana kebijkan Pemerintah Pusat terkait pemotongan dana TKD sebesar 30% dan untuk haltim sendiri sebesar 473 Milyar.
Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menunggu Permenkeunya untuk dilakukan penyesuaian.
Orang nomor satu Pemkab Halmahera Timur menyatakan, secara faktual pihaknya belum menerima besaran TKD yang dipotong, Jumat (3/10/2025).
Ubaid menyebut, pemerintah berbicara dalam tataran data berdasarkan peraturan menteri keuangan.
"Jadi kalau Permenkeunya suda ada akan kita menyesuaikan dengan pemotongan TKD ke daerah,"katanya.
Bupati yang lebih cenderung mempertanyakan apakah sudah ada Permenkeu, untuk dilakukan penyesuaian pemotongan anggaran.
Dikatakan, Pemerintah Daerah Halmahera Timur akan menjelaskan secara menyeluruh apabila suda ada peraturan dari kementerian keuangan.
Ubaid juga memastikan pihaknya akan jelaskan hal itu melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)setelah mendapatkan Permenkeu tentang besaran pemotongan TKD. Sehingga menyesuaikan program berdasarkan kemampuan fiskal daerah