![]() |
Ilustrasi |
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh Ditjen Minerba terhadap kepatuhan perusahaan tambang.
“Mereka juga harus melaksanakan RKAB, ternyata ini berproduksi, mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB,” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan menghalangi kegiatan usaha pertambangan selama perusahaan menaati ketentuan perizinan dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
“Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan,” katanya.
Mengenai kelanjutan operasional PT Adhita Nikel Indonesia dan perusahaan lainnya, Yuliot menekankan bahwa keputusan akan bergantung pada hasil evaluasi mendetail.
“Jadi, ya kita lihat dari evaluasi dari Dirjen Minerba seperti apa,” jelasnya.
Selain PT Adhita Nikel Indonesia, lima perusahaan lain yang turut dihentikan sementara kegiatannya adalah KSU Beringin Jaya, PT Mineral Elok Sejahtera, PT Mineral Jaya Molagina, PT Oro Kni, dan PT Wasile Jaya Lestari. Seluruh perusahaan tersebut beroperasi di Maluku Utara.