![]() |
Aksi Protes Didepan Kantor PT. Position |
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang sedang menjalani proses hukum terkait penolakan ekspansi tambang nikel di wilayah adat mereka.
Aksi digelar bertepatan dengan sidang lanjutan kasus yang menjerat 11 warga adat tersebut. Mereka didakwa melakukan pelanggaran hukum sejak April 2025 setelah menolak kegiatan pertambangan yang dinilai merusak tanah leluhur, hutan adat, serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Dalam orasinya, para demonstran menuduh PT Position sebagai salah satu perusahaan yang bertanggung jawab atas konflik agraria dan kriminalisasi warga adat. Massa juga membawa spanduk bertuliskan “Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat” dan “Selamatkan Tanah Maba Sangaji”.
Aksi ini turut dimeriahkan dengan pertunjukan teatrikal yang menggambarkan penderitaan masyarakat adat akibat ekspansi tambang. Para peserta menggunakan kostum hitam dan melumuri tubuh dengan lumpur sebagai simbol kerusakan lingkungan dan ketidakadilan hukum.
Menurut data yang dihimpun oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), saat ini terdapat 127 izin usaha pertambangan aktif di Maluku Utara dengan total luas konsesi mencapai 655.581 hektare. Wilayah yang terdampak mencakup Halmahera Timur, Halmahera Tengah, hingga Halmahera Selatan.
“Perampasan tanah, pencemaran sungai dan laut, serta penggusuran masyarakat adat dari ruang hidup mereka bukan lagi ancaman, tapi kenyataan yang sudah berlangsung lama,” ujar Koordinator Aksi, Indra Mahulana, dalam keterangan pers di lokasi demonstrasi.
Keluarga 11 terdakwa yang hadir dalam aksi turut menyuarakan keprihatinannya. “Kami hanya mempertahankan tanah leluhur. Kenapa justru kami yang dipenjara?” kata salah satu kerabat terdakwa, ibu Ramlah Uka, sambil menahan tangis.