Melalui Pansus, DPRD Haltim keluarkan 17 Rekomendasi untuk Pemkab, dan Perusahaan terkait masalah Tambang. Salah satunya Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Dirwan Din Ketua Pansus
Maba, abarce -  menanggapi Polemik masyarakat dengan perusahaan tambang yang terjadi pada bulan april dan mei 2025 yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  membentuk Tim investigasi Khusus terkait  masalah pertambangan.

Setelah terbentuknya Pansus dan melakukan investigasi di lapangan, Pansus kini mengeluarkan 17 Rekomendari yang ditujukan kepada pemerintah Daerah dan Pihak perusahaan Tambang yang beroperasi Di Haltim.

17 Rekomendasi yang dibacakan dalam paripurna DPRD Ke 11 masa sidang 3 itu salah satunya adalah rekomendasi membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang sementara menjalani proses hukum lantaran dituduh menghalangi aktivitas perusahaan.

Ke-17 rekomendasi tersebut diantaranya,

yang pertama PT Sambiaki Tambang Sentosa (STS)  belum memiliki ijin Andalalin dan belum memiliki ijin pembangunan jeti di pantai memey oleh karena itu pemerintah Daerah harus menegur dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.

Kedua, Pemerintah Daerah melalui dinas teknis harus seriusi dan menindak lanjuti terkait masalah IUP dan konsesi lahan 4000 Hektare milik PT.STS di Kecamatan Maba

Yang ketiga, PT. STS juga diminta secara konsisten melaporkan  kepada Pemkab Haltim atas perlindungan lingkungan hidup yang ada di wilayah operasionalnya.

Yang ke empat, Pemerintah Darrah juga diminta mengevaluasi secara konhorensif  kinerja PT.STS termasuk kepatutan kewajiban lingkungan serta sosial

Ke lima, sebagaimana kesepakatan  antara Pemerintah Kabupaten  Haltim  dan PT. STS,  di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, maka merekomendasikan kepada Pihak STS agar segera menyelesaikan kesepakatan tersebut dengan waktu sesingkat - singkatnya.

Ke enam, Pemda harus memberikan klarifikasi resmi  terkait status tana  masyarakat yang menjadi objek urgen di beberapa titik operasi perusahaan khususnya PT.Position dan PT STS. 

Ke tuju, meminta pemerintah Daerah  untuk memediasi dan memfasilitasi pembebasan 11 warga Maba Sangaji kepada kejaksaan negeri Haltim untuk segera dibebaskan.

Ke delapan, menegaskan kembali rekomendasi BP4D tahun 2018 bahwa wilayah yang seluas  547,7 hektar  yang termasuk konsesi PT.Priven lestari merupakan zona pengembangan  kota buli dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Ke sembilan,  mendesak Pemda Haltim agar bersikap tegas kepada PT.Alam Raya Abadi dan PT. Jas untuk selalu mengawasi  aktifitas pertambangan yang seringkali mencemari  area pertanian persawahan yang ada di wilayah Wasile dan wasile timur.

Ke sepuluh, Pemda Haltim wajib melindungi eksistensi kawasan Hutan Desa  yang telah sah melalui SK kementerian lingkungan hidup dan kehutanan  dan kini masuk dalam PT.Priven lestari dengan luas sekitar 1198 hektar.

Ke sebelas, terjadi pencemaran di kali Sangaji, kali kolega dan opian akibat aktifitas tambang maka pemerintah wajib menyurat ke kementerian LHK  dalam hal ini dirjen kampung dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan 

Ke dua belas pemerintah daerah melalui dinas teknis harus meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terhadap seluruh aktifitas perusahaan yang beroperasi di Haltim termasuk evaluasi IUP,AMDAL,AMDALALIN dan kesesuaian tata ruang.

Ke tiga belas,  Perusahaan  wajib mengakui  ketentuan amdal dan memenuhi  kewajiban lingkungan secara konsisten, pelanggaran terhadap dokumen amdal harus ditindak berdasarkan perundang undangan yang berlaku.

Ke empat belas, Pemerintah Daerah diminta menyurati kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh  terhadap perusahaan yang ada di kabupaten Halmahera Timur.

Ke lima belas, seluruh perusahaan tambang diminta untuk mematuhi peraturan Daerah LJP3K  dan rencana tata ruang wilayah tentang hak wilayah adat dan lingkungan hidup masyarakat.

keenam belas pemerintah daerah harus menyurati perusahaan tambang agar setiap jenis kendaraan baik LV,Menhom dan bus yang lalu lalang di jalan umum dan jalan pemukiman warga harus dalam keadan bersih.

dannyang terakhir, pemerintah daerah harus menyurati perusahaan tambang agar membuka kantor cabang  di ibukota Kabupaten Haltim dan wajib memiliki NPWP Haltim

Setelah menyampaikan 17 rekomendasi tersebut, Pansus investigasi meyakini semua akan terlaksana dengan baik dan sesuai jika Pemerintah selalu tegas dan tidak anggap enteng.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak