Bea Cukai Ternate Amankan 8.160 Batang Rokok Ilegal di Halmahera Timur

Foto: Petugas Bea Cukai melakukan penindakan 
Kokehe - Kantor Bea Cukai Ternate berhasil mengamankan sebanyak 8.160 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita yang digelar pada 28 hingga 30 Mei 2025 di sejumlah kios dan toko di wilayah Halmahera Timur.

Penindakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025). 

Menurut Ary, ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa titik penjualan dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 8.160 batang rokok ilegal yang ditemukan di beberapa titik penjualan. Rokok-rokok tersebut kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Ary menegaskan bahwa Operasi Gurita merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Ternate dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat. Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pendekatan edukatif.

“Dalam operasi kami tak hanya fokus pada penindakan, juga mengedepankan pendekatan edukatif, sosialisasi dan penyuluhan kepada para pedagang dilakukan secara langsung agar mereka memahami risiko hukum dan kerugian negara akibat menjual rokok ilegal,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Ary juga mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin membangun pemahaman bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana di bidang cukai,” tegas Ary.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau seluruh pemilik toko dan kios agar tidak lagi menjual rokok ilegal. Menurutnya, partisipasi pelaku usaha sangat dibutuhkan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai, secara khusus terkait rokok. Dukungan mereka sangat penting dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang legal dan berkeadilan,” katanya.

Ary berharap melalui operasi seperti ini, tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara dapat ditekan secara signifikan. Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih memahami aturan cukai dan melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

“Dengan pelaksanaan operasi ini, Bea Cukai berharap dapat menurunkan peredaran rokok ilegal secara signifikan di Maluku Utara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” pungkasnya.


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak