Maba,abarce – Pelayanan publik di Kantor Camat Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, dikeluhkan masyarakat dan pegawai pemerintahan setempat akibat tidak tersedianya cap legalisir. Ilustrasi
Kondisi ini menyebabkan terhambatnya proses administrasi, khususnya dalam legalisasi dokumen resmi.
Salah satu ASN mengaku kecewa setelah datang untuk melegalisir Surat Keputusan (SK) yang dibutuhkannya dalam proses kepegawaian, namun ditolak oleh petugas. Alasannya, kantor tidak memiliki cap legalisir yang dibutuhkan untuk proses tersebut.
"Kantor pemerintahan, seharusnya mereka punya alat dasar seperti cap legalisir. Padahal dokumen ini sangat penting untuk pengurusan administrasi saya," kata ASN tersebut, Senin (13/5/2025).
Kondisi ini memaksa sejumlah warga dan ASN yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk mencari alternatif langsung ke kantor dikabupaten Instansi terkait, yang tentunya memakan waktu dan biaya tambahan.
Ia menilai, kurangnya perhatian pemerintah kecamatan terhadap kelengkapan fasilitas di kantor kecamatan membuat sejumlah pengurusan dokumen terhambat.
“Hal seperti ini seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai hal kecil seperti cap legalisir justru mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.