Ternate, abarce - Kepala Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur, M. Zulkifli, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Malut, pada Senin (5/5/2025). LPP-Tipikor saat melakukan laporan di Kejati
Laporan tersebut terkait dugaan kejanggalan dalam penganggaran belanja langganan media sebesar Rp7,7 miliar yang bersumber dari APBD 2025.
Ketua LPP-Tipikor Malut, Zainal Ilyas, mengatakan laporan dilayangkan setelah pihaknya menemukan indikasi penyimpangan dalam alokasi anggaran untuk langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta kerjasama media yang tercantum dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) bernomor 39324544.
“Total anggaran dalam paket belanja ini mencapai Rp7.775.840.000 dan disebutkan menjalin kontrak dengan 20 media. Namun hasil investigasi kami hanya menemukan enam media yang benar-benar memiliki wartawan aktif di wilayah Halmahera Timur,” ungkap Zainal.
Ia menyebut nilai kontrak kerjasama media bervariasi, mulai dari Rp75 juta hingga Rp800 juta. Bahkan, satu media disebut menerima anggaran hingga Rp2,5 miliar, jumlah yang dinilai tidak wajar.
“Kalau dilihat dari komposisi anggaran, sangat berpotensi terjadi kongkalikong dan penyimpangan. Kami mendesak Kejati segera mengusut tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari LPP-Tipikor Malut.
“Benar, kami sudah menerima laporannya. Saat ini laporan masih dalam tahap telaah. Jika memenuhi unsur, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Richard.