Bantahan Tak Didukung Dokumen, Klaim Kabag Umum Haltim Soal Dana Media Rp7,7 Miliar 'Ngaur'

M. Zulkifli, Kabag Umum 
Maba, abarce –Bantahan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur, M. Zulkifli, atas dugaan penyelewengan dana media sebesar Rp. 7.775.840.000 yang bersumber dari anggaran Pendapatan Daerah (APBD). justru tidak sesuai dengan dokumen RUP. 

Alih-alih memperjelas penggunaan anggaran, pernyataannya mala bertolak belakang dengan dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP), tahun anggaran 2025.

Dalam keterangannya, Zulkifli mengatakan informasi mengenai satu belanja media dengan nominal Rp.800 juta adalah informasi menyesatkan. 

Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk kegiatan penyusunan dokumen potret pembangunan Halmahera Timur. 

Namun,  Berdasarkan penelusuran pada laman Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025, kode RUP 39324544 menyebut, Tak ada satu pun bagian dokumen tersebut yang menyebut kegiatan penyusunan dokumen, laporan pembangunan, atau bentuk komunikasi visual lain. 

Justru data tersebut hanya menyebutkan “Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah” dengan deskripsi yang terus mengulang istilah “Kontrak Kerjasama Media” dan “Kontrak Media Online”.

Selain itu, pernyataan Zulkifli yang menyebut bahwa penyaluran dana sudah melalui proses verifikasi juga dinilai tidak berbasis profesionalisme jurnalistik lantaran sejumlah media yang dikabarkan menerima dana kerja sama justru tidak memiliki wartawan atau koresponden di Halmahera Timur.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak