![]() |
Bahmit Djafar,Sekretaris Komisi II DPRD Haltim |
Maba,abarce - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) agar segera membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 31 Milyar yang wajib dibayarkan kepada Pemkab Haltim.
Kepada Wartawan, Sekretaris Komisi II DPRD Haltim Bahmit Djafar mengatakan tunggakan sebanyak 31 milyar tersebut terhitung dari tahun 2021 hingga 2025.
Dikatakan tidak ada alasan untuk pemerintah Provinsi untuk beralasan dalam kewajibannya untuk membayar DBH tersebut sebab saat ini DPRD telah menyetujui Pemkab Haltim yang mengkonversi dana DBH tersebut dalam belanja APBD 2025.
" oleh sebab itu jika Pemprov tidak membayar maka akan berpengaruh pada program belanja APBD Haltim 2025," ujar bahmit, Minggu (20/04/25).
Ia juga mengaku saat ini komisi II menunggu perintah dari Pimpinan DPRD untuk datangi Pemprov khususnya Dinas Keuangan untuk dimintai keterangan.
Lanjut Politisi Partai HANURA Haltim itu, Pemprov tanpa alasan yang jelas selalu menunggak pembayaran DBH ke Pemkab Haltim sementara, hal tersebut merupakan kewajiban Pemprov untuk membayar Pemkab Haltim.
"Dari sekian kabupaten Kota di Maluku Utara, Kabupaten Haltim merupakan kabupaten penyuplai PAD ke Provinsi bukan daerah penyangga oleh sebab itu menurut kami Pemprov sangat keliru jika menunggak DBH Haltim," tegasnya.