Maba, ABARCE.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bakal menindak lanjuti aksi Direktur Utama Perusahaan Milik Daerah (BUMD) Rasid Musa yang terang-terangan menunjukan keberpihakan politiknya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak,Minggu (17/11/ 2024).
Pantaun awak media Direktur BUMD Haltim Rasid Musa berdiri dipanggung kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Muhammad Farel Aditama- Hi Thaib Jalaluddin menyampaikan orasi politik pada kegiatan kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Farel-Jadi pada minggu (17/11) sekitar pukul 16.24 WIT di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba.
Dalam orasi politiknya,Direktur BUMD Haltim Rasid Musa menyampaikan sesuai infomasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Farel-Jadi bakal menangkan Pilkada Haltim 2024, untuk itu ia mengajak seluruh peserta kampanye agar pada tanggal 27 November coblos nomor urut Satu Farel Jadi.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim Alherfan Barmawi dikonfirmasi wartawan via WhatsApp minggu (17/11) mengatakan, dugaan keterlibatan Direktur Utama BUMD Haltim Rasid Musa itu tercatat sebagai dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana disyaratkan dalam pasal 189 dan pasal 70 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu.
Alherfan menjelaskan, undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 189 dijelaskan calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Selain itu menurut Alherfan dugaan pelanggaran dilakukan Direktur Utama BUMD Haltim Rasid Musa juga dijelaskan dalam pasal 70 sebagai berikut
1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik C.
Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*).