Penundaan Agenda RDP, ini alasan DPRD Haltim

Kantor DPRD Halmahera Timur
Maba, abarce - Terkait Penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Position Indonesia dan Aliansi Peduli Masyarakat Adat Maba Sangaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)  melalui rilis resmi beralasan jika  Pihak Perusahaan tidak dapat menghadiri RDP itu dengan alasan bahwa direksi perusahaan sedang berada di luar daerah.

Melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (06/06/25) Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada tanggal 4–5 Juni 2025, bahwa DPRD Halmahera Timur telah melaksanakan tugas kelembagaan secara prosedural dan transparan.

Dikatakan, DPRD telah melayangkan surat resmi kepada PT. Position Indonesia dengan Nomor: 172/107/2025, perihal undangan RDP yang akan menghadirkan unsur Pemerintah Daerah, Polres Halmahera Timur, Pemerintah Kecamatan Kota Maba, Pemerintah Desa Wailukum dan Maba Sangaji, serta perwakilan masyarakat dan aliansi. Waktu pelaksanaan telah ditetapkan pada tanggal 4 dan 5 Juni 2025 di Kantor DPRD Halmahera Timur.

Namun demikian, melalui surat balasan Nomor: 113/POS/VI/2025, PT. Position Indonesia menyampaikan permohonan penundaan RDP dikarenakan Direksi perusahaan sedang berada di luar daerah dan tidak memungkinkan hadir sesuai jadwal yang ditentukan. 

Surat tersebut telah disampaikan oleh Ketua Komisi I kepada pihak aliansi sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga.

Pihak DPRD juga mengaku sangat memahami kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya keluarga 11 warga Maba Sangaji yang sedang menjalani proses hukum. 

"Kami perlu menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki niat untuk memberikan janji kosong. DPRD tetap berkomitmen menjadi jembatan dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan," kata ketua DPRD Haltim Idrus Maneke.

Dikatan  dengan surat Balasan dari position yg tidak dapat hadir maka anggota DPRD  melaksanakan tugas-tugas kedewanan lainnya, yakni evaluasi dan monitoring di beberapa kecamatan terkait dengan akan dilakukan pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024, sehingga tidak berada d kantor.

" Sebagai lembaga yang mengemban amanat rakyat, DPRD Halmahera Timur akan terus mendorong agar pertemuan RDP ini tetap terlaksana," tutup Idrus.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak